18 04-0 18:25:07 668 Kali
Salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara berasal dari polutan asap rokok. Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di Kabupaten Bandung.
"Dengan dikeluarkannya Perda ini sebagai bagian dari program pembangunan menuju Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan Berdaya saing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia tanpa rokok," ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Perda no. 13 Tahun 2017 di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (28/12).
Sekda menambahkan Perda ini bukan diciptakan untuk membatasi perokok untuk merokok, melainkan mengatur kawasan tanpa rokok guna melindungi hak masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap dan puntung rokok.
"Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan dimana bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau" tambahnya.
Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari prilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya.
Dia menghimbau kepada semua Perangkat Daerah agar turun tangan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bandung dari bahaya asap rokok.
"Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan" tutup Sofian.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Dr. H. Ahmad Kustijadi, M.Epid menyampaikan banyaknya perokok dapat berkontribusi terhadap rendahnya capaian beberapa indikator kesehatan, seperti cakupan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dia juga menambahkan asap rokok dapat menjadi risiko munculnya penyakit bagi orang yang tidak merokok, atau dalam kata lain perokok pasif.
“Perokok pasif berrisiko terkena jantung koroner dan stroke juga penyakit gangguan pernafasan seperti asma dan bronkitis, upaya menurunkan jumlah perokok baik yang aktif dan pasif adalah dengan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) ini,” paparnya.
KTR yang dimuat dalam Perda tersebut, tutur Kadinkes, adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya.
“Yang dimaksud tempat lain menurut Perda ini yaitu meliputi gedung atau tempat milik perseorangan yang di tetapkan sebagai KTR oleh penanggung jawabnya, selain itu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) juga termasuk di dalamnya,” pungkas Achmad Kustijadi.
Press Release Kominfo Setda.
Sumber : Website Resmi Kabupaten Bandung
Untuk artikel ini
Desa Pulosari Menjadi Tempat Kegiatan HATP2M
date_range 02 Januari 2024
favorite 586 Kali
Visi dan Misi Calon Presiden dan Wakil Presiden
date_range 07 Desember 2023
favorite 519 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Desa Pulosari
date_range 01 Desember 2023
favorite 553 Kali
Kades Se Kabupaten Bandung di Pesantrenkan
date_range 28 November 2023
favorite 569 Kali
Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Pulosari
date_range 21 November 2023
favorite 517 Kali
Pernyataan Kepala Desa Pulosari tentang Tidak Ada Perangkat Desa yang Terlibat Korupsi
date_range 18 November 2023
favorite 600 Kali
Pakta Integritas Perangkat Desa dalam Pelayanan Dasar
date_range 18 November 2023
favorite 478 Kali
Apa Manfaat Kartu Keluarga (KK)?
date_range 04 Juni 2020
favorite 5.035 Kali
Pembubuhan Qr Code Pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
date_range 27 November 2019
favorite 2.685 Kali
SAKEDAP (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu)
date_range 22 September 2021
favorite 2.444 Kali
Profil Wilayah Desa
date_range 29 Juli 2013
favorite 1.823 Kali
Sejarah Desa
date_range 30 April 2014
favorite 1.738 Kali
Profil Masyarakat Desa
date_range 29 Juli 2013
favorite 1.726 Kali
Artikel Khusus 17++
date_range 14 Desember 2018
favorite 1.544 Kali
Rabat Beton jalan Gang RW 01 Kampung dandang menuju ke pemakaman Umum
date_range 29 Februari 2020
favorite 591 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
date_range 17 November 2023
favorite 744 Kali
Pelayanan Pos Pelayanan Terpadu se Desa Pulosari juga ikut diberhentikan untuk sementara waktu
date_range 28 Maret 2020
favorite 721 Kali
Re-cheking Lomba Tribina Tingkat Kabupaten Bandung
date_range 21 Juni 2019
favorite 662 Kali
Perdagangan Digital: Solusi Jabar Sejahterakan Petani
date_range 03 Oktober 2018
favorite 597 Kali
Wilayah Desa
date_range 26 Agustus 2016
favorite 633 Kali
Bertumpuknya Sampah di Ruas Jalan Provinsi
date_range 03 November 2018
favorite 610 Kali
Belum ada agenda
| Hari ini | : | 877 |
| Kemarin | : | 1.070 |
| Total Pengunjung | : | 322.678 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.137 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |